1. Persyarataan
a. Membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa Pemohon (untuk Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah)
b. Termasuk dalam salah satu kriteria sebagai berikut : Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Mahasiswa Panti Asuhan, terdaftar dalam DTKS (untuk Rekomendasi KIP Kuliah);
c. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat (untuk Rekomendasi KIP);
d. Apabila tidak masuk dalam salah satu kriteria dalam huruf b diatas, dapat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Rincian Pendapatan Orang Tua/Wali, yang ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat (untuk Rekomendasi KIP Kuliah);
e. Membawa Bukti telah divaksin minimal Dosis 2 untuk seluruh anggota keluarga (bagi yang wajib vaksin)
2. Jangka Waktu
Waktu Pengurusan sampai keluaran Surat Rekomendasi antara 10 - 20 menit;
3. Biaya
Pengurusan Surat Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah tidak dipungut biaya (GRATIS)
4. Alur Pelayanan
a. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek apakah tercantum dalam database DTKS atau tidak;
b. Apabila belum tercantum dalam DTKS atau tidak masuk dalam kriteria sebagaimana persyaratan huruf b, maka meminta pihak Desa/Kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ditambah Surat Keterangan Rincian Pendapatan Orang Tua/Wali (khusus rekomendasi KIP-Kuliah) serta mengusulkan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan didaftarkan ke dalam DTKS pada aplikasi SIKS-NG melalui akun desa/kelurahan masing-masing. Apabila sudah tercantum dalam DTKS, maka SKTM tidak diperlukan;
c. Dokumen persyaratan yang telah lengkap, dapat dibawa langsung oleh pemohon (atau dititip melalui pendamping sosial/perangkat desa) ke Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial-Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Dinas Sosial Kab. Sumbawa
d. Petugas Puskesos-SLRT akan memproses permohonan Surat Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah;
e. Surat Rekomendasi KIP selanjutnya diserahkan ke Pihak Sekolah/Operator Dapodik untuk diusulkan ke dalam Aplikasi Dapodik. Sedangkan untuk Surat Rekomendasi KIP-Kuliah diupload melalui Aplikasi pengajuan KIP-Kuliah oleh pemohon.