INFORMASI

Rekomendasi KIP/KIP Kuliah


1. Persyarataan

    a. Membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el/Kartu Pelajar/Kartu Mahasiswa Pemohon (untuk Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah)

    b. Termasuk dalam salah satu kriteria sebagai berikut : Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Mahasiswa Panti Asuhan, terdaftar dalam DTKS (untuk Rekomendasi KIP Kuliah); 

    c. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)  yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat (untuk Rekomendasi KIP);

    d. Apabila tidak masuk dalam salah satu kriteria dalam huruf b diatas, dapat membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Keterangan Rincian Pendapatan Orang Tua/Wali, yang ditandatangi oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat (untuk Rekomendasi KIP Kuliah);

    e. Membawa Bukti telah divaksin minimal Dosis 2 untuk seluruh anggota keluarga (bagi yang wajib vaksin)

2. Jangka Waktu

     Waktu Pengurusan sampai keluaran Surat Rekomendasi antara 10 - 20 menit;  

3. Biaya

    Pengurusan Surat Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah tidak dipungut biaya (GRATIS)

4. Alur Pelayanan

    a. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek apakah tercantum dalam database DTKS atau tidak;

    b. Apabila belum tercantum dalam DTKS atau tidak masuk dalam kriteria sebagaimana persyaratan huruf b, maka meminta pihak Desa/Kelurahan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan ditambah Surat Keterangan Rincian Pendapatan Orang Tua/Wali (khusus rekomendasi KIP-Kuliah) serta mengusulkan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan didaftarkan ke dalam DTKS pada aplikasi SIKS-NG melalui akun desa/kelurahan masing-masing. Apabila sudah tercantum dalam DTKS, maka SKTM tidak diperlukan;

    c. Dokumen persyaratan yang telah lengkap, dapat dibawa langsung oleh pemohon (atau dititip melalui pendamping sosial/perangkat desa) ke Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial-Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Dinas Sosial Kab. Sumbawa

    d. Petugas Puskesos-SLRT akan memproses permohonan Surat Rekomendasi KIP/KIP-Kuliah;

    e. Surat Rekomendasi KIP selanjutnya diserahkan ke Pihak Sekolah/Operator Dapodik untuk diusulkan ke dalam Aplikasi Dapodik. Sedangkan untuk Surat Rekomendasi KIP-Kuliah diupload melalui Aplikasi pengajuan KIP-Kuliah oleh pemohon.

 

  • Share on :