SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Maret 2023)–Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Propinsi dan Kabupaten Kota Pemilu Tahun 2024, yang diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2023, disosialisasikan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/3/2023).
Sosialisasi yang diselenggarakan di Hoteol Sumbawa Grand ini dihadiri Forkopimda, komisioner KPU Sumbawa, Bawaslu, pimpinan Parpol peserta pemilu, organisasi masyarakat, organisasi pers dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sumbawa, M. Wildan M.Pd, menyebutkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat terutama bagi parpol untuk mengetahui arena pertarungan atau kompetisi di daerah pemilihannya dalam meraih kursi.
Untuk Kabupaten Sumbawa, jumlah kursi dan Dapil masih sama seperti Pemilu 2019 lalu. Dapilnya ada 5 dan jumlah kursinya 45.
Demikian dengan alokasi kursi untuk DPRD NTB khusus Dapil 5 NTB meliputi Sumbawa dan KSB yakni 8 kursi. Sedangkan alokasi kursi untuk DPR RI untuk NTB sebanyak 11 kursi, 3 kursi di antaranya dari Dapil Pulau Sumbawa.
Mengenai adanya informasi pelaksanaan Pemilu secara Proporsional Terbuka atau Tertutup, Wildan menegaskan itu kewenangan pusat. Pihaknya di daerah sifatnya sebagai pelaksana. Namun yang jelas sampai saat ini, tahapan pemilu tetap berjalan.
Sementara Anggota KPU Sumbawa, Aryati S.Pd.I, dalam paparannya di antaranya mengupas konsep dasar pembentukan dapil, maupun prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. “Rancangan dengan 5 Dapil dengan jumlah kursi 45, yang telah diuji publik dan ditetapkan sudah memenuhi prinsip prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi,” tandasnya. (SR)