INFORMASI

Pendaftaran Jaminan Kesehatan (BPJS Pemerintah)


1. Persyarataan

    a. Membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el Kepala Keluarga

    b. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan mengetahui Camat setempat (apabila belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS)

    c. Membawa Bukti Kepemilikan Listrik 450 Watt / 900 Watt atas nama pemohon (atau Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah apabila menumpang listrik orang lain)

    d. Membawa Bukti telah divaksin minimal Dosis 2 untuk seluruh anggota keluarga (bagi yang wajib vaksin)

2. Jangka Waktu

     Waktu Pengurusan sampai kepesertaan dinyatakan aktif antara 10 - 40 hari kalender 

3. Biaya

    Pendaftaran Jaminan Kesehatan tidak dipungut biaya (GRATIS)

4. Alur Pelayanan

    a. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) untuk mengecek apakah tercantum dalam database DTKS atau tidak;

    b. Apabila belum tercantum dalam DTKS, meminta kepada pihak Pemerintah Desa/Kelurahan untuk mengusulkan yang bersangkutan ke dalam DTKS pada aplikasi SIKS-NG melalui akun desa/kelurahan masing-masing, sekaligus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Jika sudah tercantum dalam DTKS, maka SKTM tidak diperlukan;

    c. Dokumen persyaratan yang telah lengkap, dapat dibawa langsung oleh pemohon (atau dititip melalui pendamping sosial/perangkat desa) ke Sekretariat Pusat Kesejahteraan Sosial-Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT) Dinas Sosial Kab. Sumbawa

    d.  Petugas Puskesos-SLRT akan memproses permohonan pendaftaran Jaminan Kesehatan dan mengusulkan secara kolektif paling lambat tanggal 20 setiap bulan ke Kantor BPJS;

    e. Pemohon dapat mengecek keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan pada tanggal 1 bulan berikutnya ke Kantor BPJS setempat dengan membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK).

 

  • Share on :